Letter of Credit (L/C) adalah metode pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir (pembeli) untuk menjamin pembayaran kepada eksportir (penjual). Fungsi utama Letter of Credit adalah meminimalisir risiko gagal bayar dan memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak dalam transaksi ekspor-impor yang terpisah jarak geografis. Melalui sistem ini, eksportir mendapatkan kepastian bahwa pembayaran akan dilunasi oleh bank setelah syarat dokumen terpenuhi, sementara importir mendapat jaminan bahwa barang yang dipesan telah dikirimkan sesuai kesepakatan.
Dalam perdagangan global, terdapat berbagai jenis Letter of Credit yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, seperti revocable, irrevocable, hingga sight L/C. Adapun mekanisme Letter of Credit melibatkan beberapa tahapan terstruktur, dimulai dari pembuatan kontrak dagang, pengajuan pembukaan L/C oleh importir ke bank penerbit (issuing bank), pengiriman barang oleh eksportir, hingga penyerahan dokumen pengapalan yang valid untuk pencairan dana. Memahami pengertian, fungsi, jenis, dan mekanisme L/C ini sangat krusial bagi pelaku usaha guna memastikan transaksi perdagangan internasional berjalan aman, lancar, dan kredibel.