Letter of Credit (L/C) berperan penting dalam perdagangan internasional karena mampu menjembatani kepercayaan antara eksportir dan importir. Dengan adanya perbedaan sistem hukum antarnegara, Letter of Credit yang diterbitkan oleh bank memberikan jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan kepada eksportir jika dokumen yang disyaratkan telah terpenuhi. Hal ini melindungi eksportir dari risiko gagal bayar dan sekaligus memberikan rasa aman bagi importir.

Selain itu, L/C membantu memperlancar proses perdagangan dengan menetapkan syarat yang jelas terkait pengiriman barang dan dokumen pendukung. Karena semua ketentuan telah disepakati sebelumnya, potensi konflik dapat diminimalisir. Dengan mekanisme ini, kepercayaan antara pelaku usaha dapat terbangun dan kerja sama bisnis jangka panjang lebih mudah tercapai.

Apa Itu Letter of Credit?

Letter of Credit adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir (pembeli), yang menjamin bahwa pembayaran kepada eksportir (penjual) akan dilakukan tepat waktu dan sesuai jumlah, asalkan eksportir memenuhi persyaratan tertentu seperti dokumen pengapalan, faktur, dan dokumen lainnya. L/C berfungsi sebagai perantara yang memperkuat kepercayaan dalam transaksi lintas negara.

Dengan menggunakan Letter of Credit, eksportir tidak perlu khawatir terhadap risiko gagal bayar karena pembayaran di jamin oleh bank penerbit. Sebaliknya, importir pun mendapat jaminan bahwa pembayaran hanya akan dilakukan jika barang benar-benar dikirim sesuai kesepakatan.

Bagikan artikel ini ke

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Scroll to Top